|
Tuesday, 15 May 2012 |
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 460/KM.1/2012 tanggal 30 April 2012, Penilai Publik di bidang jasa Penilaian Properti (P) Moch. Arief Marthanindya Widyasena, S.E., telah dikenakan Sanksi Pembekuan izin di Bidang Jasa Penilaian Properti (P) selama 12 (dua belas) bulan. Hal tersebut dikarenakan Saudara Moch. Arief Marthanindya Widyasena, S.E., mendapatkan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat MAPPI Nomor 007/MAPPI-KEP/IV/2012 tanggal 12 April 2012, dan sesuai Ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, menyatakan bahwa Penilai Publik dapat dikenakan sanksi pembekuan izin apabila Penilai Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari Asosiasi Profesi. |
|
|
Thursday, 10 May 2012 |
|
|
|
Tuesday, 08 May 2012 |
|
PPAJP bekerjasama dengan MAPPI mengadakan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) yang ditujukan khusus untuk Penilai Publik dengan Sertifikasi Penilai Bisnis, yang akan berlangsung pada : | Hari / Tanggal | :
| Senin / 14 Mei 2012 | | | | | Tempat | :
| Swiss-Belhotel, Mangga Besar Jakarta | | | | | Jam | : | Pukul 08.00 – Selesai | | | | Materi
| : | Aset Tak Berwujud dan Workshop Aset Tak Berwujud
| | Total | : | 8 SKP (apabila mengikuti tata tertib yang berlaku) | | * PPL ini tidak dipungut biaya | | |
|
|
|