|
Monday, 17 June 2013 |
|
Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Nomor S-669/SJ/2013 tanggal 15 Maret 2013 perihal Penutupan Kantor Perwakilan KJPP, KJPP Sih Wiryadi dan Rekan yang semula memiliki 25 Kantor Perwakilan KJPP, telah mengajukan Penutupan 23 Kantor Perwakilan KJPP, sehingga jumlah Kantor Perwakilan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan yang masih aktif berjumlah 3 Kantor Perwakilan (daftar terlampir) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KM.1/2013 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1099/KM.1/2009 Tentang Izin Pembukaan Cabang KJPP Sih Wiryadi Dan Rekan Di Jakarta memutuskan telah Mencabut Izin Pembukaan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi dan Rekan di Jakarta sejak tanggal 18 Maret 2013 (KMK Pencabutan Izin Pembukaan Cabang KJPP Sih Wiryadi dan Rekan di Jakarta) |
|
|
Monday, 10 June 2013 |
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 396/KM.1/2013 tanggal 04 Juni 2013, Kantor Jasa Penilai Publik Winarta dan Rekan telah dikenakan Sanksi Pembekuan izin selama 3 (tiga bulan) terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Selama masa pembekuan izin KJPP Winarta dan Rekan: 1. dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008; 2. tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008; dan 3. berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008, selama masa pembekuan izin, Pemimpin Rekan dan/atau Rekan KJPP Winarta dan Rekan yang Penilai Publik dilarang pindah ke KJPP lain. Hal tersebut dikarenakan Kantor Jasa Penilai Publik Winarta dan Rekan telah mendapatkan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga kali) dalam 48 bulan terakhir dan selanjutnya KJPP Winarta dan Rekan melakukan pelanggaran ringan terhadap Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yaitu dalam menyampaikan laporan tahunan KJPP mealampaui akhir bulan April tahun 2013. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 39 ayat (6) PMK Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, menyatakan bahwa jika KJPP dalam menyampaikan laporan tahunan malampaui akhir bulan April tahun berikutnya maka KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, dan sesuai dengan Ketentuan Pasal 59 PMK Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, menyatakan bahwa jika KJPP diberikan sanksi peringatan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir, maka KJPP dimaksud dikenakan sanksi pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya. (KMK selengkapnya) |
|
|
Friday, 22 March 2013 |
|
Sehubungan dengan diadakannya PPL untuk Tenaga Penilai, bersama ini kami mohon kepada Saudara menunjuk 1 (satu) orang Tenaga Penilai untuk menghadiri acara PPL dimaksud pada salah satu hari penyelenggaraan. Dapat kami informasikan bahwa penyelenggaraan PPL tersebut tidak dipungut biaya dan akan dilaksanakan pada : | Hari/Tanggal | : | Rabu atau Kamis, 27 atau 28 Maret 2013 | | Waktu | : | Pukul 08.00 WIB s.d selesai | | Tempat | : | Allson Residence Mitra Oasis . Jalan Senen Raya 135-137 Jakarta 10410 | | Materi | : | 1.Regulasi tentang Jasa Penilai Publik, dan | | | | 2.Discounted Cash Flow ( DCF ). | | Pembicara | : | 1.Langgeng Subur, selaku Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai | |
| | 2.Dadan Kuswardi, selaku Kepala Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik | | | | 3.Muhammad A. Muttaqin, selaku Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ( MAPPI ) | Persyaratan : 1. Anggota MAPPI T & P (tenaga penilai) 2. Lunas Iuran Keanggotaan MAPPI tahun 2013 3. Setiap KJPP hanya boleh mengirimkan 1 (satu) orang Tenaga Penilai 4. Hadir Tepat Waktu dan mengikuti kegiatan PPL sampai dengan selesai 5. Berpakaian Sopan, tidak menmakai sandal 6. Tidak dipingut biaya apapun (Gratis) Download Surat Pemberitahuan dan Form Pendaftaran : ( klik disini ) |
|
|
Monday, 25 February 2013 |
 Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP) WAJIB menyampaikan secara lengkap dan benar laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan ( hardcopy+ softcopy) paling lambat akhir bulan April 2013.Denda administratif atas keterlambatan penyampaian laporan kegiatan tahunan KAP dan denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan KAP bisa dilihat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak |
|
|
Monday, 25 February 2013 |
 Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WAJIB menyampaikan Laporan Tahunan KJPP dengan lengkap dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan aplikasi kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama pada akhir bulan April 2013. Sampaikan Laporan Tahunan KJPP Tahun Takwim 2012 sebelum 30 April 2013. |
|
|