Dimohon agar berhati-hati atas segala penipuan yang mengatasnamakan pejabat serta institusi PPAJP guna memperoleh keuntungan pribadi. Terhadap adanya tindakan tersebut agar langsung menghubungi PPAJP melalui telepon : (021) 3843237.
Meskipun Batas akhir penyampaian sudah lewat tetap sampaikan segera Laporan Tahunan KAP atau KJPP Anda.

The 25th Pan Pacific Congress

 

  • Indonesia
  • English
PDF Cetak E-mail

 Sejarah Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai

 

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Akuntansi (DLKA)

        Penanganan profesi akuntan publik yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan adalah tercatat sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987 Tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1987.

            Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Moneter yang di dalamnya terdapat Direktorat Lembaga Keuangan dan Akuntansi (DLKA). Dalam periode tersebut bahwa unit DLKA juga telah mengangani bidang penilai namun belum dilembagakan secara permanen. 

Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)

        Berdasarkan Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1992 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah enam belas kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1992, bahwa Direktorat Jenderal Moneter berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Adapun unit kerja di dalam Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan diantaranya termasuk Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, secara melembaga dan permanen melaksanakan tugas bidang pembinaan Akuntan publik dan Penilai Publik.
        Penanganan bidang tugas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan  No. 1254/KMK.01/1992 tanggal 15 Desember 1992 Tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, bahwa Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai terdiri dari : 

  • Subdirektorat Bina Jasa Akuntan Publik, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Seksi).
  • Subdirektorat Bina Jasa Penilai, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Seksi).
  • Subdirektorat Lembaga Pasar Modal, yang membawahi 3 (tiga) unit  eselon IV (Seksi).
  • Subdirektorat Akuntansi dan Jasa Penilai, yang membawahi 2 (dua) unit eselon IV (Seksi).
  • Subbagian Tata Usaha.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
        Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan  No. 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 Tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan, bahwa unit kerja Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengalami perubahan sehingga menjadi:
  • Subdirektorat Pembinaan Akuntan Publik, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Seksi).
  • Subdirektorat Pembinaan Penilai Publik, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Seksi).
  • Subdirektorat Pemeriksaan Usaha Penilai Publik, yang membawahi 2 (dua) unit eselon IV (Seksi).
  • Subdirektorat Pemeriksaan Usaha Akuntan Publik, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Seksi).
  • Subbagian Tata Usaha.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
 
        Selanjutnya telah terjadi reorganisasi Departemen Keuangan dengan penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 131/KMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, bahwa unit kerja Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai telah terpisah dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dibawah Sekretariat Jenderal, dengan struktur organisasi :
  • Bagian Umum, yang membawahi 2 (dua) unit eselon IV (Subag).
  • Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid).
  • Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid)).
  • Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik, yang membawahi 2 (dua) unit eselon IV (Subbid)).
  • Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid).
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
 


Draft RUU Akuntan Publik

Penjelasan RUU Akuntan Publik


Formulir Register Akuntan

 

 


Aplikasi Laporan Tahunan KJPP

Aplikasi Laporan Tahunan KAP