Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (lulusan baru)- Mengisi Formulir Register Akuntan
- Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar);
- Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar);
- Foto Copy KTP (1 lembar);
- Untuk Lulusan PTS sebelum tanggal 1 September 2004: Fotokopi UNA dasar dan UNA profesi (1 lembar); atau Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar);
- Untuk Lulusan PTN/PTS terhitung mulai tanggal 1 September 2004: Fotokopi ijazah Akuntan dari PPA (1 lembar)
- Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Setjen Depkeu Gedung E Tower 1 lantai 6 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat
Prosedur Pendaftaran Register Akuntan (lulusan Lama)Prosedur Permintaan Pembuatan Piagam Register Akuntan (Untuk lulusan lama yang telah memiliki Nomor Register) - Mengisi Formulir Register Akuntan
- Memenuhi perlengkapan persyaratan dokumen antara lain :
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar);
- Foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar);
- Foto Copy KTP (1 lembar);
- Surat Keterangan Register yang asli.
- Diserahkan ke petugas pendaftaran register akuntan di PPAJP Setjen Depkeu Gedung E Tower 1 lantai 6 Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat
Apabila Pengurusan Register diwakilkan oleh orang lain, maka diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa Pengurusan Register Akuntan dengan meterai Rp 6.000,- dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa. Apabila Ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Bpk Imam atau Bpk Sunar di telepon 021-3843237 .
|